Dedi Mulyadi Geram Ungkap HRD Palak Pelamar Kerja hingga 15 Juta
\n\nIndramayu (NUSAKITA) – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas mengungkap adanya praktik pungutan liar yang dilakukan oleh beberapa HRD perusahaan terhadap pelamar kerja hingga mencapai angka Rp 15 juta. Pernyataan ini disampaikan dalam acara peluncuran aplikasi ketenagakerjaan “NYARI GAWE” oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 7 Oktober 2025, yang berlangsung di Indramayu.
\n\nPungutan Liar yang Menghantui Pelamar Kerja di Jawa Barat
\n\nKasus pungutan liar ini menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat, dimana pelamar kerja diperas oleh HRD dengan biaya yang tidak masuk akal. Dedi Mulyadi menyatakan bahwa laporan tentang praktik pemerasan ini sangat serius dan mengundang kemarahan.
\n\nPraktik semacam ini jelas melanggar aturan perekrutan tenaga kerja yang bersih dan transparan, yang seharusnya menjadi standar dalam proses rekrutmen sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Informasi lengkap terkait rekrutmen dan hak pelamar dapat dilihat pada halaman Perekrutan tenaga kerja di Wikipedia.
\n\nLangkah Tegas Gubernur Dedi Mulyadi
\n\nMenanggapi laporan tersebut, Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan mengundang seluruh manajer HRD di Jawa Barat. Ia meminta mereka untuk menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) yang berisi komitmen untuk melaksanakan proses perekrutan secara bersih dan bebas dari praktik pungutan liar.
\n\nIni merupakan langkah penting yang bertujuan untuk menciptakan iklim perekrutan yang adil dan transparan serta melindungi hak para pelamar kerja dari praktik korupsi dan pungli.
\n\nAplikasi “NYARI GAWE”, Inovasi Pemerintah Jawa Barat
\n\nPeluncuran aplikasi ketenagakerjaan “NYARI GAWE” menjadi momen penting bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memperbaiki sistem perekrutan tenaga kerja. Aplikasi ini bertujuan untuk memfasilitasi pelamar kerja dalam mencari lowongan pekerjaan secara resmi dan transparan, sekaligus meminimalisir praktik pungutan liar yang selama ini merugikan para pencari kerja.
\n\nInovasi digital semacam ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dan daerah dalam memberantas pungutan liar atau pungli yang masih sering terjadi terutama dalam proses perekrutan tenaga kerja. Untuk lebih memahami terkait upaya pemberantasan korupsi dan pungli di Indonesia, pembaca dapat merujuk pada artikel sejenis yang membahas peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
\n\nImplikasi dan Harapan
\n\nPraktik pungutan liar yang dilakukan HRD selama ini tidak hanya merugikan pelamar kerja secara ekonomi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses perekrutan yang seharusnya bersih dan adil. Berbagai bentuk korupsi dan pungli dalam birokrasi dan perekrutan tenaga kerja menjadi salah satu faktor penghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
\n\nDengan komitmen dan pengawasan yang ketat dari pemerintah provinsi, diharapkan praktik pungutan liar ini dapat diminimalisir bahkan dihilangkan. Pelamar kerja harus mendapatkan perlakuan adil dan proses rekrutmen yang transparan, sehingga sumber daya manusia yang berkualitas dapat tersaring dan berkontribusi optimal bagi pembangunan daerah dan negara.
\n\nUntuk informasi lebih lanjut tentang ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja di Indonesia, silakan kunjungi laman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di kemnaker.go.id.
\n\nSimak pula berita terkait yang pernah kami publikasikan seperti Dedi Mulyadi Singgung Pengkhianatan dan Kejutan Politik yang mengupas sisi lain tokoh tersebut.
\n\nSumber: NUSAKITA, YouTube Channel resmi
\n”







