Jakarta (NUSAKITA) β Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej, memberikan penjelasan tegas terkait pasal penghinaan Presiden dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. KUHP baru ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026, dan mendapatkan perhatian luas dari masyarakat karena berbagai implikasi hukum dan demokrasi yang dibawanya.
Pengaturan Pasal Penghinaan dalam KUHP Baru
Pada intinya, Eddy Hiariej menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam KUHP yang baru telah dibatasi dengan jelas. Unsur-unsur yang termasuk dalam pasal ini hanya mencakup Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi.
Penjelasan resmi dari Wakil Menteri Hukum menyebutkan bahwa penghinaan terhadap lembaga-lembaga tersebut dibatasi secara spesifik sebagai berikut:
- Presiden dan Wakil Presiden
- MPR
- DPD
- DPR
- Mahkamah Agung
- Mahkamah Konstitusi
Hal ini berarti, ruang lingkup pasal penghinaan sangat terbatas dan tidak menyasar lembaga atau individu lain di luar yang telah disebutkan.
Menjaga Kebebasan Demokrasi dan Beda Kritik dengan Penghinaan
Eddy Hiariej juga menegaskan bahwa ketentuan dalam KUHP baru bukan bertujuan untuk mengekang kebebasan demokrasi, khususnya dalam hal kebebasan berekspresi dan menyampaikan kritik kepada pimpinan negara. Ia menekankan adanya perbedaan prinsip antara kritik yang konstruktif dan penghinaan yang bersifat merendahkan.
Pernyataan ini sangat penting untuk memahami bahwa demokrasi tetap dijaga dalam bingkai aturan hukum yang juga melindungi kehormatan lembaga negara. Kritik adalah elemen fundamental dalam pemerintahan demokratis, berbeda dengan penghinaan yang bertujuan merusak reputasi atau martabat suatu lembaga.
Referensi dan Kaitannya dengan Regulasi Sebelumnya
Pasal penghinaan terhadap pejabat negara telah lama menjadi topik sensitif di Indonesia dan diatur dalam berbagai produk hukum. KUHP baru yang mulai berlaku ini memberikan batasan lebih jelas dan terukur mengenai siapa yang dapat dilindungi oleh pasal penghinaan ini.
Untuk memahami lebih dalam tentang lembaga negara yang disebutkan, pembaca dapat mengunjungi halaman resmi Lembaga Negara di Indonesia di Wikipedia sebagai referensi terpercaya.
Dalam konteks ini, kebijakan baru ini dapat dibandingkan dengan kebebasan berekspresi yang juga diatur secara luas dalam hukum internasional tentang hak asasi manusia, seperti yang diuraikan dalam Freedom of Expression.
Tautan Internal yang Relevan
Untuk pembaca yang tertarik mendalami dinamika hukum dan politik Indonesia saat ini, artikel terkait seperti Istana Blak-blakan Isi Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo dapat menjadi wawasan tambahan. Juga, liputan mengenai Kasus Korupsi Kuota Haji memberikan gambaran seriusnya pengawasan hukum di Indonesia.
Dengan pengaturan yang lebih terukur, KUHP baru diharapkan mampu menyeimbangkan perlindungan terhadap lembaga negara sekaligus menjaga ruang bebas bagi kritik sebagai bagian dari demokrasi yang sehat.
Kesimpulan
Kebijakan baru dalam KUHP yang mengatur pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara secara spesifik menunjukkan upaya pemerintah untuk menyempurnakan aturan hukum Indonesia dalam konteks penghormatan terhadap institusi negara tanpa mengorbankan hak demokrasi masyarakat untuk mengkritik.
Penjelasan langsung dari Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej memberikan kejelasan dan ketegasan bahwa pasal tersebut tidak akan mengekang kebebasan berekspresi dan berbeda dengan kritik yang membangun. Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi berlandaskan supremasi hukum.
Untuk memahami lebih lanjut tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembaca dapat mengakses laman resmi KUHP di Wikipedia.
*Sumber: NUSAKITA, YouTube Channel resmi Merdeka.com*








