Jakarta (NUSAKITA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pernyataan ini disampaikan secara tegas pada Konferensi Pers APBN Kita Edisi Oktober 2025 yang berlangsung pada Selasa (14/10) di Jakarta. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menilai Satgas BLBI tidak menunjukkan hasil yang memuaskan dalam mengembalikan aset negara yang terkait dana BLBI.
Latarnya Pembubaran Satgas BLBI
Satgas BLBI dibentuk sebagai langkah pemerintah untuk menindaklanjuti hak tagih negara atas dana BLBI yang disalurkan kepada beberapa bank pada masa krisis moneter 1997-1998. Sebagaimana diketahui, dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ini memiliki nilai yang besar dan terkait langsung dengan upaya pemulihan ekonomi Indonesia saat itu.
Namun, setelah beberapa tahun beroperasi, Satgas ini dianggap tidak mencapai target yang diharapkan. Menkeu Purbaya menegaskan bahwa keberadaan Satgas justru menimbulkan distorsi tanpa menghasilkan perubahan signifikan dalam pengembalian aset negara yang velum terealisasi.
Kata Menteri Keuangan Purbaya
Dalam konferensi persnya, Menkeu Purbaya mengungkapkan,






