[{“blockName”:”core/paragraph”,”attrs”:{},”innerHTML”:”
Jakarta (NUSAKITA) Γ’ΒΒ Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto resmi menghapus Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) Tropical Coastland yang dimiliki oleh Agung Sedayu Grup, dikendalikan oleh Sugianto Kusuma atau yang dikenal dengan Aguan, dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 September 2025.
“},{“blockName”:”core/heading”,”attrs”:{“level”:2},”innerHTML”:”
Latar Belakang Penghapusan PIK 2 Tropical Coastland dari Daftar PSN
“},{“blockName”:”core/paragraph”,”attrs”:{},”innerHTML”:”
Proyek PIK 2 Tropical Coastland sebelumnya masuk dalam daftar PSN berdasarkan Peraturan Menko Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024, menempati urutan 26 dalam kategori sektor pariwisata. Pencoretan proyek ini merupakan respons atas putusan Mahkamah Agung sekaligus penyesuaian dengan Rencana Kerja Pemerintah 2025. Perubahan ini dianggap perlu untuk menyelaraskan program pemerintah sesuai dengan prioritas pembangunan yang baru.
“},{“blockName”:”core/heading”,”attrs”:{“level”:2},”innerHTML”:”
Kontroversi dan Sorotan terhadap Proyek PIK 2
“},{“blockName”:”core/paragraph”,”attrs”:{},”innerHTML”:”
Kiprah proyek PIK 2 di bawah kepemilikan Aguan memang telah menimbulkan kontroversi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan bahwa terdapat dugaan pelanggaran tata ruang, khususnya karena sebagian area PIK 2 berlokasi di kawasan hutan lindung. Hal ini menjadi salah satu alasan utama yang mendorong Presiden Prabowo Subianto melakukan peninjauan ulang terhadap status PSN proyek tersebut.
“},{“blockName”:”core/paragraph”,”attrs”:{},”innerHTML”:”
Kontroversi ini mencerminkan tantangan serius dalam mengelola proyek pembangunan berorientasi lingkungan. Hal ini sejalan dengan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup yang diatur dalam Hukum Lingkungan Indonesia.
“},{“blockName”:”core/heading”,”attrs”:{“level”:2},”innerHTML”:”
Dampak dan Implikasi Penghapusan PIK 2 dari PSN
“},{“blockName”:”core/paragraph”,”attrs”:{},”innerHTML”:”
Penghapusan PIK 2 Tropical Coastland dari daftar PSN membawa dampak yang cukup signifikan bagi pengembang dan pemangku kepentingan. Proyek yang semula mendapat prioritas nasional ini kini harus menyesuaikan kembali dengan regulasi dan proses perizinan yang berlaku tanpa dukungan status PSN.
“},{“blockName”:”core/paragraph”,”attrs”:{},”innerHTML”:”
Langkah ini diharapkan dapat menjadi cermin bagi pengembangan proyek lainnya agar lebih mengutamakan aspek kepatuhan hukum dan keberlanjutan lingkungan, terutama mengingat adanya pengaruh kebijakan strategis pemerintah yang sangat berperan dalam kemajuan pembangunan nasional.
“},{“blockName”:”core/paragraph”,”attrs”:{},”innerHTML”:”
Keputusan ini juga sejalan dengan upaya Presiden Prabowo dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan rakyat luas, tanpa pengabaian standar hukum dan etika pembangunan.
“},{“blockName”:”core/heading”,”attrs”:{“level”:2},”innerHTML”:”
Referensi dan Tautan Terkait
“},{“blockName”:”core/paragraph”,”attrs”:{},”innerHTML”:”
Untuk memahami konteks lebih mendalam tentang pengelolaan proyek strategis nasional dan tata ruang di Indonesia, pembaca dapat mengakses laman resmi Peraturan Presiden tentang Proyek Strategis Nasional dan dokumen tata ruang Tata Ruang. Selain itu, pembaca juga dapat menelaah mekanisme pengawasan serta putusan Mahkamah Agung Mahkamah Agung Indonesia yang menjadi landasan hukum atas penghapusan proyek ini.
“},{“blockName”:”core/paragraph”,”attrs”:{},”innerHTML”:”
Sebagai bahan informasi tambahan, pembaca dapat melihat dinamika kebijakan pembangunan dan evaluasi proyek lainnya yang telah kami ulas sebelumnya di artikel Respons Istana soal Polemik Kebijakan.
“},{“blockName”:”core/paragraph”,”attrs”:{},”innerHTML”:”
Informasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik tentang pentingnya sinergi antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan, sehingga tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia dapat tercapai dengan baik.
“},{“blockName”:”core/paragraph”,”attrs”:{},”innerHTML”:”
Sumber: NUSAKITA, YouTube Channel resmi Merdeka.com
“}]






