Jakarta (NUSAKITA) β Pada Senin, 8 Desember 2025, Dadang Herli Saputra, kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, menyerahkan 14 bukti ke majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat sebagai bantahan terhadap gugatan yang diajukan oleh Subhan. Gugatan tersebut berisi tuduhan bahwa pencalonan Gibran melawan perbuatan hukum dengan alasan verifikasi ijazah yang dianggap tidak sah.
Penyerahan Bukti-bukti oleh Kubu Gibran
Pada sidang hari itu, Dadang menegaskan bahwa saat ini pihak tergugat telah menyerahkan bukti awal sebanyak 14 item. Bukti-bukti ini disiapkan untuk membantah dalil yang disampaikan oleh pihak penggugat dan menguatkan posisi Gibran dalam gugatan yang berlangsung.
Bukti dan Dasar Hukum yang Diajukan
Menurut Dadang, bukti-bukti yang disampaikan mencakup beberapa putusan pengadilan yang relevan dan peraturan perundang-undangan terkait yang dapat memperkuat argumentasi kubu Gibran. Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa pencalonan Gibran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam konteks hukum di Indonesia, verifikasi ijazah sering menjadi kontroversi yang memerlukan bukti dan putusan pengadilan untuk menetapkan keabsahan seseorang. Referensi terkait proses hukum tersebut dapat dilihat pada Hukum di Indonesia.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan yang diajukan oleh Subhan sejak tanggal 29 Agustus 2025 menuntut agar pencalonan Gibran dibatalkan karena dinilai tidak sah akibat pelolosan tanpa verifikasi ijazah secara lengkap. Selain pembatalan pencalonan, pihak penggugat juga menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 125 triliun kepada negara.
Polemik seperti ini bukan hal baru di Indonesia, seringkali isu verifikasi dokumen pendidikan dalam pencalonan pejabat publik menjadi perdebatan di ruang hukum dan politik. Lebih lanjut, isu serupa pernah dibahas pada kasus terkait pejabat publik lain yang menggunakan ijazah yang dipermasalahkan, misalnya kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Implikasi dan Proses Hukum Berikutnya
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Jakarta Pusat menjadi tonggak penting dalam memperjelas status hukum pencalonan Gibran. Kubu tergugat melalui kuasa hukumnya, Dadang Herli Saputra, berusaha meyakinkan majelis hakim dengan bukti-bukti yang telah diserahkan.
Proses hukum ini juga menjadi sorotan publik yang mengenal perjalanan politik Gibran Rakabuming Raka, anak dari Presiden Joko Widodo. Penting bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan secara objektif terkait bukti dan argumen yang diajukan kedua belah pihak.
Sementara itu, proses litigasi ini masih akan berlanjut dengan agenda agenda persidangan selanjutnya yang memungkinkan pihak penggugat dan tergugat mengajukan bukti tambahan dan saksi demi memperkuat kasus masing-masing.
Referensi dan Tautan Terkait
- Hukum di Indonesia – Wikipedia
- Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
- Berita Terkini Terkait Gibran Rakabuming
Sumber: NUSAKITA, YouTube Channel resmi






